Saiful (21) terancam hukuman kurungan enam tahun penjara karena diduga mengirimkan SMS bernada mesum kebelasan wanita, melalui telefon selulernya. Hal terseut terungkap saat sidang dakwaan di pengadilan negeri (PN) Kota Madiun, . Jaksa Penuntut Umum, Rini Suwandari, mengatakan terdakwa teracam pasal 45 juntopasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar