Sebanyak 41 warga menjalani sidang terbuka oleh hakim dan jaksa dari pengadilan negeri Balikpapan di Gedung Nasional pada Senin (15/3). Sejumlah warga ini tertangkap tangan oleh tim justisi Pemkot Balikpapan ketika membuang sampah sembarangan serta membuang sampah diluar waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan atau sering
Tidak ada komentar:
Posting Komentar