Poligami walaupun dalam Islam dihalalkan, namun tidak semua pria bisa melakukannya seperti yang di firmankan Allah dalam Al-Quran yaitu:“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar