Pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan.Ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai ‘pulau’, yakni: * memiliki lahan daratan * terbentuk secara alami, bukan lahan reklamasi * dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar * selalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar