Minggu, 27 Februari 2011

WN Singapura Kena Tilang Hampir Rp1 M

Singapura – Atas pelanggaran mengemudikan kendaraan pada periode terlarang, seorang warga negara Singapura dikenakan denda yang sangat besar, mencapai Rp903,4 juta. Wow!Pada 2008, Johnson Fok Jun Hong didenda S$ 1.000 (Rp6,9 juta) karena mengendarai mobil off-peak-nya pada periode terlarang, tanpa lisensi tambahan yang valid. Pada 2009, ia didenda S$ 3.000 (Rp20,8 juta) karena mengulangi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar